Dirut PT Pelita Shakti Aku Kerusakan Terumbu Karang dan Hutan Pulau Kakaban Akibat Ponton
Direktur Utama PT. Pelita Shakti, Trisno.(Foto: BH/gaj) |
SAMARINDA,
Berita HUKUM - Pembangunan Bandara Maratua yang berada di kawasan
wisata pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) agar
lebih menarik wisatawan lokal maupun manca negara yang ingin berwisata
kepulau terluar Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negeri jiran
Malaysia tersebut dikeluhkan warga melalui LSM, karena mengakibatkan
rusaknya Terumbu Karang dan Hutan konservasi Kakaban akibat Ponton yang
bermuatan batu koral untuk pembangunan bandara Maratua tersebut.
Pembangunan yang dimulai pada tahun 2012 hingga saat ini dengan menggunakan tiga mata anggaran dari APBN Rp 50 milyar, APBD Provinsi Kaltim Rp 90 milyar dan Pemerintah Kabupaten Rp 70 milyar, yang dikerjakan oleh PT. Pelita Shakti. Pertemuan antara salah satu LSM dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Shakti, Tris di kantornya pada, Senin (11/1) terungkap bahwa, dalam pembangunan Bandara Maratua dengan panjang landasan ancang/pacu 1.400 meter kali dan lebar 30 meter, sehingga dapat didarati pesawat jenis ATR 42 atau pesawat lain berkapasitas sekitar 40 penumpang, yang menggunakan batu koral yang didatangkan dari Palu Sulawesi Tengah. Dalam pembangunannya Ponton Tougboat dengan Ponton yang mengangkut batu koral yang didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah tersebut, bongkar tidak pada tempatnya dan bergeser ke tempat lain yang mengakibatkan hancurnya terumbu karang dan hutan konservasi Kakaban, ujar salah seorang kelompok LSM sambil memperlihatkan bukti fotonya kepada Dirut PT. Pelita Shakti. "Dalam kunjungan kami di Pulau Kakaban menemukan hancurnya terumbu karang dan hancurnya hutan konservasi atas ponton yang memuat batu koral membongkar tidak pada tempatnya yang membuat kerusakan," ujar ketua kelompok LSM kepada Dirut PT. Pelita Shakti, Senin (11/1). Menanggapi temuan LSM tersebut, Direktur Utama PT. Pelita Shakti, Tris yang didampingi Hardani mengakui, benar adanya kerusakan terumbu karang dan hutan konservasi dari ponton yang membawa batu koral yang didatangkan dari Palu, namun akibat angin kencang sehingga ponton terbawa angin dan terjadinya kerusakan tersebut, jelas Trisno. "Benar kami adalah bagian dari kontraktor yang mengerjakan bandara Maratua, kami bukan pengusaha yang nakal-nakal yang ingin merusak lingkungan, tidak, namun kami ingin membantu pemerintah ingin mewujudkan keinginannya untuk membangun infrastruktur, toh disitu ada yang dampak itu diluar kehendak kami, maka sedapatnya kita bisa mencari solusinya, kami akui akibat dampak tersebut walau ada amdal, ada efek yang menimbulkan kerugian dapat kita cari solusinya atas hasil temuan tersebut," ujar Hardani. Dirut PT. Pelita Shakti menambahkan bahwa, bandara Maratua sudah dilakukan uji coba dan selesai, namun kami akui pembangunan tersebut adanya gesekan masyarakat yang jadi masalah seperti di ujung landasan pacu sudah dibangun kotek masyarakat itu menyalahi 2 aturan, pertama menyangkut Perda (Izin) dan Undang Undang keselamatan tidak dihiraukan, jadi pembangunan itu sudah menyalahi aturan karena jarak dari Run Way hanya 30 meter, ketinggian dari Run Way harus 4 persen jadi harus landai, namanya cakel (Jarak Pandang), terang Tris. "Jadi adanya masalah batu koral yang di bongkar diatas lahan konservasi, kita tidak punya niat merusak alam, semata karena dampak angin dan disana juga disiapkan pelabuhan yang cukup jauh 10 KM,". Namun, di pertanyakan Tris, "untuk apa dibangun pelabuhan disana yang sampai saat ini tidak digunakan, karena disana tempat pusaran air yang kencang, jadi kalau kapal kecil bisa pecah," jelas Tris. Dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai pertemuannya dengan LSM, selaku Dirut PT. Pelita Shakti, mengakui terkaitan dengan pembangunan bandara di Maratua tentunya proses yang cukup panjang dan ini sudah memasuki yang ke 4 tahun. Kendala yang menjadi tantangan adalah alam, pasang atau bulan tertentu kita tidak bisa merapat ke pulau tersebut, sehingga tentunya ada resiko-resiko, niatan kami membangun tujuan baik tidak ada niatan merusak, justru dengan daya upaya tidak ada mundur selangkahpun melaksanakan kegiatan itu. Namun, dalam perjalanan di lokasi kejadian yang kurang terhadap alam, kami tidak ada niatan untuk membiarkan kejadian kerusakan tersebut, saya berjanji tidak akan terulang yang kedua kali, tegas Tris. "Kerusakan alam terumbu karang dan hutan adalah gesekan Ponton dan pembongkaran batu koral akibat angin kencang yang membawa ponton, niatan kami membangun tujuan baik, tidak ada niatan merusak dan kerusakan tersebut saya berjanji tidak akan terulang kedua kali," pungkas Tris.(beritahukum/ahmad gajali) |
Kepada : Yth Perusahaan Di Tempat
BalasHapusUp : Pimpinan / Finance dept
From : NOVI YULIANDRI
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond - SP2D Akhir Tahun (Non Collateral)
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA ( Agent Insurance - Bank Guarantee & Surety Bond ) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond dengan Sertifikat Agent Nomor : 01.071215.00.00.023174.0101 AAUI bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, ABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar.
Jenis Jaminan Proyek:
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaranan PenerbitanJaminan Bank Garansi & Asuransi (Non Collateral) Atas Perhatian dan Kerjasamanya Saya Ucapkan Terimaksih.
Best Regards :
NOVI YULIANDRI
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
Jl.Galursari III Blok J 168 A.Utan Kayu Selatan,Matraman.Jakarta Timur
Hp/wa : 0853 6600 3320
Telpon : 021 2285 6316
Fax : 021 2285 6317
Email : noviyuliandri@yahoo.com