Postingan

Menampilkan postingan dari September 19, 2015

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

Gambar
SAMARIND, Berita HUKUM - Istri mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur (Kaltim) H Aminuddin, yang bernama RA Dwi Rahayu Widyasari, SE, pada Rabu (16/9) duduk di kursi pesakitan ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlvi, SH dati Kejari Samarinda.  Terhadap terdakwa RA Dwi Rahayu Widyasari yang baru dinikahi tahun 2009 yang lalu, duduk dikursi pesakitan PN Samarinda tidak sendirian, dia berdua bersama terdakwa Feri Haryadi Bin Fahdil, dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsya Joko Sutrisno di ruang Kusumah Atmadja. Selain hadir kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ari Widiyanto, asal Semarang Jawa Tengah juga hadir pelapor H Aminudin, dalam sidang yang dilakuksn secara tertutup. Jaksa Reza dalam dakwaan menyebutkan terdakwa RA Dwi Rahayu Widasari dan terdakwa Feri Haryadi Bin Fahdil di dakwa melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1b KUHP dan pasal ...