Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta
Majelis Hakim Tipikor Minta JPU Usut Tuntas Keterlibatan Saksi Didi Dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Sangatta Tanggal: Rabu, 22 April 2015 SAMARINDA, Ketua Majelis Hakim Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hongkun Otto, SH dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih dengan mendudukan tiga orang dikursi pesakitan sebagai terdakwa yakni, Ardiansyah (Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim), Erliansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga staf di Dinas PLTR Kutim), serta Kasmo (Kepala Desa Sangatta Utara). Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Didi Herdiansyah (Camat Sangata Utara), dalam memberikan keterangan yang dilontarkan majelis hakim saksi terlihat menjaeab yang berbelit-belit hingga membuat ketua majelis hakim tipikor Hongkun Otto, SH harus menegaskan pertanyaannya berulang kali de...