Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 15, 2016

JATAM Kaltim Desak Kepolisian, BLH, KLH Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang

Gambar
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Merah Johansyah SAMARINDA, Berita HUKUM - Rusaknya terumbu karang yang berada di kasatan wisata di Maratua Pulau Kakaban oleh ponton yang mengangkut batu koral untuk pembangunan bandara maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim), yang dilakukan oleh PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana pembangunan bandara Maratua merupakan suatu kejahatan koorporasi sehingga pemerintah merus memberikan hukum maksimal karena didalamnya adalah unsur pidana. Hal tersebut ditegaskan Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah yang di konfirmasih pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (15/1) malam. Jatam Kaltim meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Badal Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi kaltim menggandeng aparat Kepolisian bersama melakukan penyelidikan sehingga dengan menyeluruh dan dapat menerapkan pasal berlapis karena masalah rusaknya terumbuh karang yang ada di Maratua Pu...

Sesuai KepMen 32 Tahun 2009, Pelita Shakti Harus Bayar Ganti Rugi Atas Kehutanan Terumbu Karang di Maratua

Gambar
Ilustrasi. Kerusakan hutan mangrove.(Foto: Istimewa)   SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Shakti, Trisno mengaku atas kerusakan Terumbu Karang akibat gesekan Ponton yang bermuatan batu koral yang didatangkan dari Palu, Sulawesi tengah untuk lapisan pembangunan bandara Maratua. Ketika akan di konfirmasi pada, Selasa sore (12/1) awalnya Dirut PT. Pelita Shakti, Trisno yang dihubungi via telepon seluler berkenan untuk di wawancarai, namun sayangnya ketika pewarta hendak mengkonfirmasi kelanjutan di kantornya terkesan menghindar dan hanya diwakilkan Hardani, Hardani sebagai Manager Operasional dengan santai seolah masa bodoh atas kerusakan ekosistim laut berupa terumbu karang yang berada dibawah laut pulau Kakaban, yang diakibatkan oleh Ponton yang bermuatan batu koral yang digunakan untuk pembangunan bandara Maratua, pulau Kakaban, Kabupaten...

Dirut PT Pelita Shakti Aku Kerusakan Terumbu Karang dan Hutan Pulau Kakaban Akibat Ponton

Gambar
Direktur Utama PT. Pelita Shakti, Trisno.(Foto: BH/gaj)   SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan Bandara Maratua yang berada di kawasan wisata pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) agar lebih menarik wisatawan lokal maupun manca negara yang ingin berwisata kepulau terluar Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia tersebut dikeluhkan warga melalui LSM, karena mengakibatkan rusaknya Terumbu Karang dan Hutan konservasi Kakaban akibat Ponton yang bermuatan batu koral untuk pembangunan bandara Maratua tersebut. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2012 hingga saat ini dengan menggunakan tiga mata anggaran dari APBN Rp 50 milyar, APBD Provinsi Kaltim Rp 90 milyar dan Pemerintah Kabupaten Rp 70 milyar, yang dikerjakan oleh PT. Pelita Shakti. Pertemuan antara salah satu LSM dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Shakti, Tris di kantornya pada, Senin (11/1) terun...