Sesuai KepMen 32 Tahun 2009, Pelita Shakti Harus Bayar Ganti Rugi Atas Kehutanan Terumbu Karang di Maratua






Ilustrasi. Kerusakan hutan mangrove.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Shakti, Trisno mengaku atas kerusakan Terumbu Karang akibat gesekan Ponton yang bermuatan batu koral yang didatangkan dari Palu, Sulawesi tengah untuk lapisan pembangunan bandara Maratua.

Ketika akan di konfirmasi pada, Selasa sore (12/1) awalnya Dirut PT. Pelita Shakti, Trisno yang dihubungi via telepon seluler berkenan untuk di wawancarai, namun sayangnya ketika pewarta hendak mengkonfirmasi kelanjutan di kantornya terkesan menghindar dan hanya diwakilkan Hardani, Hardani sebagai Manager Operasional dengan santai seolah masa bodoh atas kerusakan ekosistim laut berupa terumbu karang yang berada dibawah laut pulau Kakaban, yang diakibatkan oleh Ponton yang bermuatan batu koral yang digunakan untuk pembangunan bandara Maratua, pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat pewarta BeriitaHUKUM.com menanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh perusahaan setelah mengetahui atas kerusakan, hanya mengatakan bahwa dalam melakukan pekerjaan bandara tidak mempunyai niat melakukan kerusakan, ujar Hardani.

Sementara, Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM menegaskan bahwa, sesuai dengan Kepmen no 32 Tahun 2009 (Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah) dan dengan adanya pemberitaan seperti ini, walaupun tidak ada laporan dari bawah, maksudnya, walaupun tidak ada laporan dari BLH Kabupaten Berau, maka kami segera akan membuat surat kepada BLH setempat untuk melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan masukan dan akan dijadikan pedoman perhitungan ganti rugi atas kerusakan dimaksud, jelas Mukhrim.

Mukhrim menerangkan bahwa, dalam perhitungan pembayaran ganti rugi akibat kerusakan Terumbu Karang dan Hutan mangrove atas kegiatan proyek pembangunan Bandara di Maratua, BLH Kaltim akan meminta Kementerian Lingkungan yang nantinya akan turun langsung ke lapangan melakukan perhitungan atas kerusakan tersebut, sehingga dapat diketahui nilai kerugian yang harus dibayar oleh PT. Pelita Shakti, yang langsung disetorkan ke kas negara, jelasnya.

"Dasar perhitungan kerugian berpedoman pada Kepmen no. 13 Tahun 2009, apalagi perusahaan sudah mengaku telah terjadinya kerusakan dan kerusakan tersebut setelah dihitung oleh pakar dan harus disetorkan ke kas negara," pungkas Mukhrim.

Sementara itu, kondisi terumbu karang di Indonesia masih memprihatinkan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat, hampir sepertiga kondisi terumbu karang di Indonesia mengalami kerusakan atau kurang baik. Meskipun kondisi ini telah mengalami tren membaik dalam sepuluh tahun terakhir.

Sebanyak 30,4 persen dari total luas terumbu karang yang dimiliki oleh Indonesia berada dalam kondisi rusak atau tidak baik. Hanya sebesar 2,59 persen dan 27,14 persen yang dalam kondisi sangat baik dan baik. Selebihnya, 37,18 persen dalam kondisi kurang baik.(ahmad gajali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS