Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 24, 2015

Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara

Gambar
Martin Billa, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara.(Foto: Istimewa) BALIKPAPAN, BeritaHUKUM.Online - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa, setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrim Polda Kaltim pada, Rabu (23/12) atas dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan disertai pembakaran gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara, resmi ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjend Pol. Saffaruddin kepada Wartawan di Mapolda Kaltim pada, Kamis (24/12). Kapolda menegaskan bahwa, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kapolda. Martin Billa yang mantan Bupati Malinau dengan 2 periode tersebut serta anggota DPD RI, Martin Billah diperika oleh pihak Kepolisian sejak kemarin, Rabu (23/12) terkait kasus kerusahan terkait Pilkada Kaltara beberapa waktu lalu. Pihak Polda Kaltim telah ...

Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara

Gambar
 Rabu, 23 Desember 2015 Ilustrasi. Kantor Gubernur Kaltara saat dibakar massa.(Foto: Istimewa) SAMARINDA, BeritaHUKUM.Online - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa saat Pilkada 9 Desember lalu yang berpasangan dengan Yusup SK sebagai mantan Walikota Tarakan pada, Rabu (23/12) di periksa Ditreskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan keterlibatannya dalam menggerakan massa atau diduga sebagai aktor dibalik kerusuhan, hingga terbakarnya Kantor Gubernur Kaltara beberapa hari yang lalu. Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, dimana Martin Billa sebagai mantan Bupati Malinau yang 2 periode dan juga mantan Anggota DPD RI ini di jemput secara paksa di suatu penginapan di Jakarta pada, Selasa (22/12) siang, dan membawahnya ke Polda Kaltim di Balikpapan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi di Bulungan, ibukota Kalimantan Utara....

Kajati Kaltim: Jika Terbukti Dua Jaksa Memeras, Sanksinya Bisa Pemecatan

Gambar
Rabu, 23 Desember 2015 Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen.(Foto: BH/gaj) SAMARINDA, BeritaHUKUM.Online - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdoel Kadiroen, diselah acara Pisah Sambut Kajati Kaltim pada Selasa (22/12) di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang menegaskan, laporan kasus atas dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Penajam Pasir Utara (PPU) masing-masing Toto Harmoko (TH) dan Ryan Rudini (RR) bakal diberikan Sanksi Tegas dan berat, sampai kepada pemecata, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2003 tentang hukuman disiplin. "Kalau memang terbukti kita jatuhkan sanksi sesuai PP 53. Macam-macam ada hukum berat, ada hukuman ringan dan sedang, intinya ini masih jalan pemeriksaan di pengawasan," ujar Kajati, Kadiroen. Menurut Kadiroen, sebelum dirinya datang di Sam...