Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 16, 2015

Setelah Sidang Vonis 6 Tahun Penjara, Napi Narkotika Kabur

Gambar
Ilustrasi. Gedung kantor PN Samarinda.(Foto: Ahmad Gajali/BH) SAMARINDA, BeritaHUKUM.Online - Setelah dijatuhi vonis 6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (15/12) yang menyidangkan kasus narkotika atas nama terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang (30) kabur dari halaman kantor PN Samarinda yang berada di jalan M. Yamin Samarinda. Terdakwa Wicang yang merupakan residivis dalam kasus narkotika, karena kasus kali ini merupakan kasus yang dilakukan oleh terdakwa yang mulai menjalani persidangan sejak tanggal 24 Agustus yang lalu. Sebelum kabur, sekitar pukul 15.30 Wita, para tahanan ataupun napi yang barusan saja menerima vonis dari hakim yang menyidangkannya dibsen satu perstu sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, untuk dikembalikan ke Rutan Sempaja Samarinda. Saat digiring masuk ke mobil tahanan itulah, Wicang meminta izin kepada...

Diduga Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan Yang melanggar Hukum, Polda Kaltim dan Polres Samarinda di Praperadilkan

Gambar
  Sidang Praperadilan di PN Samarinda yang dipimpin Hakim AF Joko Susilo, SH, MH (foto: ahmad gajali) SAMARINDA, BeritaHUKUM.Online - Dinilai melakukan pembiaran dan perbuatan melawan hukum, Romi Usman warga Jalan AW Syahrani Gg. Pandan Mekar RT. 030 No. 29A Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim)  melalui Kantor Pengacara & Advokad pada kantor hukum RBA (Rivai Beni Ariyanto) & Parter berkantor Jalan Marsma Iswahyudi RT. 09 No. 04 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kaltim, mereka adalah Mohammad Rifai, SH, La Ode Beni, SH, Agus Airwanto, SH' Yohanes Kunto Wibisono, SE,SH, Fajrianur, SH dan Imran Kurniaean Silalahi, SH, melakukan gugatan terhadap Polda Kaltim dan Polres Samarinda karena dinilai telah lalai melakukan pembiaran dan melawan hukum, melakukan penggeledahan dan melakukan penjarahan terhadap barang barang dan mengambil beberapa benda berharga milik pemohon pada tanggal ...