Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 21, 2015

Sidang Pembuktian Praperadilan Polres Samarinda dan Polda Kaltim

Gambar
Tampak, Baik Permohon dan Termohon sidang Praperadilan menyerahkan alat bukti kepada Hakim Tunggal AF Joko Sutrisno, SH, MHum pada, Jumat (18/12).(Foto: BH/gaj) SAMARINDA, BeritaHUKUM.Online - Sidang Praperadilan terhadap Kapolres Samarinda Kombes Pol Setyabudhi Dwiputera dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak berdasarkan hukum, dengan hakim tunggal AF Joko Sutrisno, SH, MHum pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (18/12) memasuki agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon. Sidang yang dimulai Jumat sekitar pukul, 10.30 WITA tersebut dan hadir melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Pengacara Rifai Beni Airwanto (RBA) masing-masing Muhammad Rifai, Laode Beni, Agus Airwanto, Novi Linda Sari, Yohanes Kunto Wibisono, Fajrianur dan Imran Kurniawan Silalahi, sedangkan dari termohon melalui Kuasanya Kombes Pol Fajar Abdillah ...