Geledah Ruangan Dinas PUPR Buntok, Tim Jaksa Sita Satu Gardus Dokumen
Rabu, 14 Nopember 2018 BUNTOK, DelikHUKUM.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jemvatan Bangkuang - MTU sistim tahun jamak (Multiyeard) senilai Rp 54 Milyar yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah akhirnya turun gunung untuk mendapatkan bukti data terkait proyek tersebut. Tim jaksa yang di pimpin Kasi Pidsus Kajari Buntok, Bayu Fermady, SH. MH di dampingi, Kasi Datun Arief Mulya S SH MH, dan dua anggota Kejaksaan lainnya yakni Jaksa Ester dan Mirza, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok, Selasa (13/11). Dalam pengeledahan dilakukan Jaksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB atau kurang lebih selama 4 jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel akhirnya menyita satu gardus berkas dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears. "Benar timnya pada Selasa (13/11) sekitar kurang lebih 4 jam melakukan pengeledahan dan pemeriksaan...