JATAM Kaltim Desak Kepolisian, BLH, KLH Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Merah Johansyah
SAMARINDA,
Berita HUKUM - Rusaknya terumbu karang yang berada di kasatan wisata di
Maratua Pulau Kakaban oleh ponton yang mengangkut batu koral untuk
pembangunan bandara maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim),
yang dilakukan oleh PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana
pembangunan bandara Maratua merupakan suatu kejahatan koorporasi
sehingga pemerintah merus memberikan hukum maksimal karena didalamnya
adalah unsur pidana.
Hal
tersebut ditegaskan Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah yang di
konfirmasih pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (15/1) malam. Jatam Kaltim
meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Badal
Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi kaltim menggandeng aparat Kepolisian
bersama melakukan penyelidikan sehingga dengan menyeluruh dan dapat
menerapkan pasal berlapis karena masalah rusaknya terumbuh karang yang
ada di Maratua Pulau Kakaban yang bukan hanya warisan Nasional atau
Indonesia saja namun Dunia Internasional juga tentang konservasi
terumbuh karang.
Jadi bukan hanya pasal pasal sesuai KepMen no. 32 Tahun 2009 (Pembinaan dan Pengawasan Peneraapan Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidupdi Daerah)saja seperti yang dilontarkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM, dengan hanya tuntutan ganti rugi kepada negara namun harus ada pebnegakan hukum terhadap perusahan yang telah lalai membuat kerusakan di Maratua Pulau kakaban. jelas Merah Johansyah. "Kami minta Penyidik PPNS BLH bersama Kepolisian dan Penyidik kementrian dapat bersama turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memberikan pasal berlapis terhadap perusahan, apa lagi pulau kakaban memiliki nilai ekologi tinggi sehingga mestinya kawasan kakaban tidak boleh dilewati ponton yang akibatnya membuat kerusakan terumbu karang," ujar Merah.
Jatam
juga mendesak pemerinta harus segera mencabut izin perusahan yang di
duga telah melakukan kerusakan, intinya PT Pelita Shakti harus
bertanggung jawab karena merupkan kejahatan koorporasi, dan aparat
menegk jukum seperti kepolisian atau dari kementrian lingkungan harus
segerah turun kelapangan dan juga segera melakukan audit terhadap
perusahan yang dinilai telah lalai sehingga telah menimbulkan kerusakan
terumbuh karang tersebut, tegas Merah.
"Harus
ada kordinasi dari pihak Kepolisian dengan PPNS dari BLH melakukan
penyelidikan dan dapat menerapkan pasal berlapis yang memberatkan,
jangan sampai memberikan pasal pasal ringan yang dapat di kompromikan
karena kami melihat dalam kejahatan lingkungan hidup kepolisian belum
memiliki prestasi yang serius, kami mendorong agar selain kepolisian dan
PPNS BLH, juga penyidik dari kementrian hidup harus segera turun untuk
melakukan penyelidikan," pungkas Dinamisator Jatam Kaltim Merah
Johansya.
Sedangkan
sebelumnya Jumat sekitar pukul 14.30 Wita, Dirut Pelita Shakti Trisno
yang akan dikonfirmasih dikantornya dengan alasan sibuk tidak bisa
ditemui namun melalui telpon selularnya sekitar pukul 17.00 Wita
mengatakan tidak mempunyai niat untuk membuat kerusakan terhadap alam
disana dan mengatakan siapa yang membuat kerusakan dan merugikan siapa,
intinya kami bekerja idak mempunya niat untuk membuat kerusakan alam
disana, juga dikatakan bahwa di Samarinda juga banyak yang terjadi
kerusakan juga tidak ada yang ditangkap, terang Trisno.
"Kami
bekerja tidak mempunya niat untu membuat kerusakan disana, di Samarinda
juga banyak terjadi yang membuat kerusakan lingkungan namun tidak ada
yang di tangkap," tangtang Trisno Dirut PT Pelita Shakti. (Ahmad Gajali) | |||
Komentar
Posting Komentar