JATAM Kaltim Desak Kepolisian, BLH, KLH Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang







Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Merah Johansyah

SAMARINDA, Berita HUKUM - Rusaknya terumbu karang yang berada di kasatan wisata di Maratua Pulau Kakaban oleh ponton yang mengangkut batu koral untuk pembangunan bandara maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim), yang dilakukan oleh PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana pembangunan bandara Maratua merupakan suatu kejahatan koorporasi sehingga pemerintah merus memberikan hukum maksimal karena didalamnya adalah unsur pidana.
Hal tersebut ditegaskan Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah yang di konfirmasih pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (15/1) malam. Jatam Kaltim meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Badal Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi kaltim menggandeng aparat Kepolisian bersama melakukan penyelidikan sehingga dengan menyeluruh dan dapat menerapkan pasal berlapis karena masalah rusaknya terumbuh karang yang ada di Maratua Pulau Kakaban yang bukan hanya warisan Nasional atau Indonesia saja namun Dunia Internasional juga tentang konservasi terumbuh karang.

Jadi bukan hanya pasal pasal sesuai KepMen no. 32 Tahun 2009 (Pembinaan dan Pengawasan Peneraapan Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidupdi Daerah)saja seperti yang dilontarkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM, dengan hanya tuntutan ganti rugi kepada negara namun harus ada pebnegakan hukum terhadap perusahan yang telah lalai membuat kerusakan di Maratua Pulau kakaban. jelas Merah Johansyah.

"Kami minta Penyidik PPNS BLH bersama Kepolisian dan Penyidik kementrian dapat bersama turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memberikan pasal berlapis terhadap perusahan, apa lagi pulau kakaban memiliki nilai ekologi tinggi sehingga mestinya kawasan kakaban tidak boleh dilewati ponton yang akibatnya membuat kerusakan terumbu karang," ujar Merah.
Jatam juga mendesak pemerinta harus segera mencabut izin perusahan yang di duga telah melakukan kerusakan, intinya PT Pelita Shakti harus bertanggung jawab karena merupkan kejahatan koorporasi, dan aparat menegk jukum seperti kepolisian atau dari kementrian lingkungan harus segerah turun kelapangan dan juga segera melakukan audit terhadap perusahan yang dinilai telah lalai sehingga telah menimbulkan kerusakan terumbuh karang tersebut, tegas Merah.
"Harus ada kordinasi dari pihak Kepolisian dengan PPNS dari BLH melakukan penyelidikan dan dapat menerapkan pasal berlapis yang memberatkan, jangan sampai memberikan pasal pasal ringan yang dapat di kompromikan karena kami melihat dalam kejahatan lingkungan hidup kepolisian belum memiliki prestasi yang serius, kami mendorong agar selain kepolisian dan PPNS BLH, juga penyidik dari kementrian hidup harus segera turun untuk melakukan penyelidikan," pungkas Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansya.
Sedangkan sebelumnya Jumat sekitar pukul 14.30 Wita, Dirut Pelita Shakti Trisno yang akan dikonfirmasih dikantornya dengan alasan sibuk tidak bisa ditemui namun melalui telpon selularnya sekitar pukul 17.00 Wita mengatakan tidak mempunyai niat untuk membuat kerusakan terhadap alam disana dan mengatakan siapa yang membuat kerusakan dan merugikan siapa, intinya kami bekerja idak mempunya niat untuk membuat kerusakan alam disana, juga dikatakan bahwa di Samarinda juga banyak yang terjadi kerusakan juga tidak ada yang ditangkap, terang Trisno.

"Kami bekerja tidak mempunya niat untu membuat kerusakan disana, di Samarinda juga banyak terjadi yang membuat kerusakan lingkungan namun tidak ada yang di tangkap," tangtang Trisno Dirut PT Pelita Shakti. (Ahmad Gajali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS