JATAM Kaltim Desak Kepolisian, BLH, KLH Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Merah Johansyah SAMARINDA, Berita HUKUM - Rusaknya terumbu karang yang berada di kasatan wisata di Maratua Pulau Kakaban oleh ponton yang mengangkut batu koral untuk pembangunan bandara maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim), yang dilakukan oleh PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana pembangunan bandara Maratua merupakan suatu kejahatan koorporasi sehingga pemerintah merus memberikan hukum maksimal karena didalamnya adalah unsur pidana. Hal tersebut ditegaskan Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah yang di konfirmasih pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (15/1) malam. Jatam Kaltim meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Badal Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi kaltim menggandeng aparat Kepolisian bersama melakukan penyelidikan sehingga dengan menyeluruh dan dapat menerapkan pasal berlapis karena masalah rusaknya terumbuh karang yang ada di Maratua Pu...