Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Rp 676 Juta Proyek Laptop RT Kukar
Ket Foto: Suasana sidang dakwa kasus korupsi proyek Laptop RT Kukar dengan terdakwa Roni Sumarna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV Riska Febriola Ruslandi.
SAMARINDA, DelikHUKUM.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupayen Kutai Kartanegara (Kukar) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim)Roni Sumarna di dakwa melakukan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupayen Kukar tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Agus AP, SH dan Teguh, SH dalam membacakan surat Dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang di dampingi Martoni, SH dan Rustam, SH dengan terdakwa Rony Sumarna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Karyanegara (Kukar)dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi, Selasa (12/11)
Kedua terdakwa di dampingi penasihat hukumnya Masdianto , SH
dan Rabin Rabahni, SH.
Pantauan BeritaHUKUM.com sidang dakwaan kedua dengan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH di dampingi Joni Kondolele, SH dan Arwin Kusnanta, SH sebagai anggota, terhadap terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM selaku PPTK didampingi Penasihat Hukum Rambe dan Yohanes Nope, SH, sedangkan JPU
Guntur Triyono, SH juga dari Kejaksaan Negeri Kukar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke-3 terdakwa menyebut bahwa terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendi dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten kukar senilai Rp 676.311.000,'(Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Ksbupayen Kukar.
Perbuatan terdakwa bersama sama dalam melakukan merk up harga pembelian Laptop dari harga Rp 6.900.000,- menjadi Rp 11.000.000,-
Dalam dakwaan Primer baik terdakwa
Roni Sumarna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM (PPTK), JPU mengatakan Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan terdakwa Roni Sumarna, Ruslandi Riwi dan Drs. Getsmani Zeth, MM, serta Hari Eisuda (Alm) juga diatur dalam dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegasJaksa dalam Dakwaanya.
Sebelum menutup sidang Ketua majelis hakim Deky Felix Wagiju SH yang sebelumnya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa kesempatan untuk melakukan pembelaan (eksepsi)dan sidang dilanjutan Rabu (21/11) untuk mendengarkan eksepsi penasihat hukum. (gali468).

Komentar
Posting Komentar