Geledah Ruangan Dinas PUPR Buntok, Tim Jaksa Sita Satu Gardus Dokumen
Rabu, 14 Nopember 2018
BUNTOK, DelikHUKUM.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jemvatan Bangkuang - MTU sistim tahun jamak (Multiyeard) senilai Rp 54 Milyar yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah akhirnya turun gunung untuk mendapatkan bukti data terkait proyek tersebut.
Tim jaksa yang di pimpin Kasi Pidsus Kajari Buntok, Bayu Fermady, SH. MH di dampingi, Kasi Datun Arief Mulya S SH MH, dan dua anggota Kejaksaan lainnya yakni Jaksa Ester dan Mirza, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok, Selasa (13/11).
Dalam pengeledahan dilakukan Jaksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB atau kurang lebih selama 4 jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel akhirnya menyita satu gardus berkas dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears.
"Benar timnya pada Selasa (13/11) sekitar kurang lebih 4 jam melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR, tim berhasil mengamankan berkas dakam satu gardus terkait proyek peningkatan jakan dan jembatan Bangkuang - MTU yang didugah merugikan keuangan negara." ujar Bayu Fermady mewakili Kajari Buntok Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada DelikHUKUM.com Selasa (12/11) malam.
Kasi Pidsus, Bayu Fermady juga membeberkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PUPR Buntok untuk mencari dan menyita dokumen terkait pelaksanaan proyek tahun jamak yang di lakukan penyidikan.
Ditambahkan Bayu bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus dugaan adanya suap dalam pelaksanaan proyek multiyears yang di duga merugikan keuangan negara, yang kemudian diterbitkanlah surat perintah penyitaan, untuk melakukan penyitaan oleh penyidik terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penyitaan, maka tadi kita lakukan penyitaan semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek multiyears tersebut, pungkas Bayu. (gali468).
Komentar
Posting Komentar