Rugikan Negara Rp 11 Milyar, Putusan Selah Dugaan Korupsi Proyek Penahan Ombak Beras Basah Dilanjutkan

Rugikan Negara Rp 11 Milyar, Putusan Selah Dugaan Korupsi Proyek Penahan Ombak Beras Basah Dilanjutkan

Selasa, 14 Nopember 2017

SAMARINDA, BetitaHUKUM.Online - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin oleh Ketua Majelus Hakim Fery Haryanta,SH didampingi Joni Kondolele,SH dan Pister Sitorus,SH yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang, yang digelar Selasa (14/11) denfan agenda sidang pembacaan putusan selah.

Pemacaan putusan selah oleh ketua najrlus hakim Fery Haryanta,SH terhadap 6 terdakwa, masing-masing terdakwa Rudy Muhammad Saidi, terdakwa Prihananto Giri Nugroho, terdakwa Sunarya, terdakwa Suryanta, terdakwa Saiful Amal, terdakwa Alwi Al Jufrie dan terdakwa Rudi MS, yang di dampingi penasihat hukum mereka, juga Jaksa Penuntut Umum M Iqval dkk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dalam amar putusan selah yang dibacahkan ketua majelis hakim menolak eksepsi yang di sampaikan penasihat hukum dari ke 6 terdakwa dengan mengatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.

Untuk di ketahui bahwa para terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disamping itu terdakwa juga di dakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan putusan selah, Ketua Majelis Hakim meminta kepada penadihat hukum para terdakwa dan JPU untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokadih proyek di Beras Basa Kota Bontang.

Permintaan Ketua Majelis Hakim untuk melakukan PS di respon oleh Ketua Tim Penasihat Hukum  para terdakwa, Hendrik Yuk Alberth denfan mengatakan pelaksanaan PS akan dilakukan pada Jumat (24/11) mendatang, terdiri dari Majelus hakim, Tim JPU, Para Terdakwa dan Tim Penadihat Hukum.

Dikonfirmasi usai sidang, Hendrik Yuk Alberth Keyua Tim Penadihat Hukum pata terdakwa mengatakan bahwa, sangat mendukung Pemeriksaan Setempat sebab dalam sidang ada perbedaan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa dan keterangan ahli dari kita, jelas Hendrik.

"Sangat mendukung pemeriksaan setempat karena dalam persidangan ada perbedaan keterangan ahli yang dari kejaksaan dan keterangan ahli dati kita," ujar Hendrik.

Mengenai jadwal pemeriksaan setempat, Hendrik mengatakan akan dilakukan pada Jumat (24/11) di TKP Beras Basah Bontang, dan pihaknya berangkat pada Kamis (23/11) sore, pungkas Hendrik. (Ahmad Gajali).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS