Jaksa Agung Pecat Pecat Bramantio, Kasi Inteljen Kejari Samarinda

Jaksa Agung Pecat Pecat Bramantio, Kasi Inteljen Kejari Samarinda

Sabtu, 11 Nopember 2017

Jakarta, BeritaHUKUM.Online - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah memecat jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

HM Prasetyo kepada sejumlsh wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11) mengaku telah memecat satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda dari tiga Jakasa tang diperiksa.

"Satu diberhentikan, Kepala Seksi Inteljen Bramantyo",ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung.

Sebelum dilakukan penindakan dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu oknum jaksa, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim terlebih dahulu pada Senin (20-24/10) memeriksa tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen Bramantyo.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa tidak ada kompromi dalam melakukan penegakan hukum, "Jaksa salah kita kenakan sanksi, ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum menertibkan orang lain" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut. Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

" Sesuai penjelasan psk Jaksa Agung, maja BR (Bramantyo) di pecat". Pungkas Kajati Kaltim. (Ahmad Gajali).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS