Ardiansyah Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara
Ardiansyah Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara
Rabu, 15 Mai 2019
SAMARINDA, DelikHUKUM.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang digelar Selasa, (14/5) menuntut terdakwa Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah (25), terdakwa kuris sabu dengan tuntutan selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.
Sidang yang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, SH. MH dengan Hakim Anggota Rustam, SH dan Budi Santoso, SH, Jaksa Penuntut Umum menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.
Terdakwa dituduh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum nya Surtini, SE. SH dan Supartini, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka kepada Majeli Hakim mengatakan akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat terdakwa Ardiansyah ditangkap anggota Kepolisian dari Polda Kaltim pada Sabtu (17/11/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita.
Ketika Polisi melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 20, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 4 bungkus Sabu seberat 41,26 Gram/Brutto, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mendengar permohonan PH terdakwa, ketua majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk mendengarkan Pledaoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (AGB468)
Rabu, 15 Mai 2019
SAMARINDA, DelikHUKUM.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang digelar Selasa, (14/5) menuntut terdakwa Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah (25), terdakwa kuris sabu dengan tuntutan selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.
Sidang yang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, SH. MH dengan Hakim Anggota Rustam, SH dan Budi Santoso, SH, Jaksa Penuntut Umum menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.
Terdakwa dituduh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum nya Surtini, SE. SH dan Supartini, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka kepada Majeli Hakim mengatakan akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat terdakwa Ardiansyah ditangkap anggota Kepolisian dari Polda Kaltim pada Sabtu (17/11/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita.
Ketika Polisi melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 20, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 4 bungkus Sabu seberat 41,26 Gram/Brutto, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mendengar permohonan PH terdakwa, ketua majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk mendengarkan Pledaoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (AGB468)
Komentar
Posting Komentar