Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Ardiansyah Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Ardiansyah Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara Rabu, 15 Mai 2019 SAMARINDA, DelikHUKUM.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang digelar Selasa, (14/5) menuntut terdakwa Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah (25), terdakwa kuris sabu dengan tuntutan selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara. Sidang yang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, SH. MH dengan Hakim Anggota Rustam, SH dan Budi Santoso, SH, Jaksa Penuntut Umum menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Terdakwa dituduh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar  Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif. ...