| Kasus Proyek Kementerian PUPR: Kejari Buntok Tingkatkan Ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Bangkuang - MTU Rp 54 Milyar |
![]() Ilustrasi. Tampak salah satu proyek jalan di Barito Selatan.(Foto: Istimewa) |
BUNTOK, DelikHUKUM.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bunto - Barito Selatan,
Kalimantan Tengah (Kalten) pada, Jumat (9/11) memeriksa 2 orang saksi
dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Korupsi salah satu paket
proyek peningkatan jalan dan jembatan Kecamatan Bangkuang - MTU Barito
Selatan senilai Rp 54 Milyar.
Kasi Pidsus Kejari Buntok, Bayu Fermady juga menjelaskan bahwa menaikkan status dugaan kasus suap proyek multiyears menjadi penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi, yakni HP dan MS. "Dugaan korupsi dalam salah satu proyek peningkatan jalan dan jembatan Bangkuang - MTU sistim multiyerd senilai Rp 54 milyar dinaikan ke tingkat penyidikan dengan memeriksa 2 orang saksi, Jumat (9/11)," ujar Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe SH, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, SH. MH pada, Jumat (9/11) malam. Pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Buntok pada Jumat dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, keduanya koperatip dalam menjawab pertanyaan penyidik, terang Bayu. Bayu juga mengatakan proyek peningkatan jalan dan jembatan Bangkuang - MTU sistim tahun jamak (multiyeard) dari Kementerian PUPR dengan total senilai Rp 300 Milyar, jelasnya. " Pemanggilan / Pemeriksaan terhadap MS dan HP, adalah kelanjutan dari pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan proyek multiyears yang ada di Kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini. "Keduanya dipanggil hari ini, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek tahun jamak, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa minggu sebelumnya dan gelar perkara yang sudah dilakukan, maka status kasus ini kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Bayu. Selaku Kasi Pidsus Bayu menambahkan bahwa penyidikan baru dimulai pada, Selasa (6/11) dan baru memeriksa dua saksi pada, Jumat (9/11) dengan harapan pada akhir bulan Nopember penyidik sudah bisa menyelesaikan pemeriksaan semua saksi, hingga akhir bulan gelar perkara (ekspose) dapat dilakukan. "Sekiranya jadwal pemeriksaan semua saksi berjalan sesuai dengan jadwal waktu yg direncanakan oleh tim penyidik kejari Barsel, maka akhir bulan Nopember 2018 dapat dilakukan gelar perkara (ekspose) untuk menetapkan nilai kerugian negara juga tersangka," pungkas Bayu Fermadi.(gali468) |
Menge al lebih dekat KERAJAAN ISLAM LAMAHALA tempat aku di lahirkan
Kerajaan Islam Lamahala: http://youtu.be/Wj3R_iRkpt0

Komentar
Posting Komentar