Operator Karaoke Diduga Sebagai Pengedar Naerkoba Dibekuk Polisi
| Tuesday 08 Dec 2015 05:27:11 |
Tampak Siti Nurlinda (37) dan Encep (24) Operator THM, saat diminta keterangan oleh Polisi (Foto: Istimewa) |
SAMARINDA,
Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Samarinda, Kalimantan Timur (Kalktim) membekuk dua orang pengedar
Narkoba Pil ekstasi yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada,
Kamis (3/12) dini hari, mereka adalah Siti Nurlinda Jamilah (37) dan
Encep alias Oding (24) selaku pengedar ekstasi di sebuah tempat karaoke
di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kasat Satresnarkoba Polres Samarinda Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan diketahui benar bahwa, di salah satu THM yang terletak di Jalan Pulau Flores sering terjadi traksaksi narkoba, saat Polisi lakukan penggerebekan, benar menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di THM tersebut, terang Kasat Belny. �Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar, di sana sering dijadikan tempat transaksi. Polisi mengamankan Siti Nurlinda yang bekerja sebagai ladies night, yang diketahui menyimpan 8 butir pil ekstasi di kontong celananya, dia mengaku baru mengambil pil ekstasi tersebut dari temannya," ujar Belny. Setelah membekuk Nurlinda, Polisi juga membekuk Encep. Ketika menggeledah ruang operator karaoke, Polisi mendapati alat isap sabu (bong) yang biasa digunakan Encep. jelas Belny. Untuk membongkar pelaku bandar ekstasi yang beredar di THM, Polisi intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok barang haram tersebut ke Nurlinda, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, tegas Belny.(bh/gaj) |
Komentar
Posting Komentar