Dugaan Ada Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar, Kewenangan Hanya Pada KPA

Minggu, 13 Desember 2015
  Hasil gambar untuk basmen nainggolan
Basmen Nainggolan (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan adanya persekongkolan dalam proyek Ensiklopedi Diknas Kalimantan Timur (Kaltim) untuk SMP dan SMK se Kaltim dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2015 senilai Rp 7,4 Milyar dengan pemenang PT. Raja Alam Permata, yang pengadaan lelangnya yang hanya dilakukan oleh panitia lelang /ULP hanya 2 orang yang merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua paniatia lelang Sufyansyah.

SerbagaiKetua Panitia Lelang, akhirnya Sufyansyah mengaku bahwa, lelang proyek tersebut hanya dilakuakan oleh dua orang saja, karena yang satunya mengundurkan diri ketika memasuki hari pelelangan, jelasnya.

"Lelang proyek ini saya selaku ketua panitia lelang dan Sudarwati sebagai anggota, satunya jangan ditulis namanya karena pada saat mulai masuk lelang mengundurkan diri jadi hanya berdua saja," ujar Sufyansyah.

Ditempat terpisah PPTK pengadaan proyek buku Ensiklopedi Diknas Kaltim 2015 senilai Rp 7,4 Milyar, Haeruddin ketika dikanfirmasi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa, dirinya hanya melaksanakan proyek buku Ensiklopedi tersebut untuk 10 Kabupaten/kota se Kaltim dengan 10 judul buku dan 118 sub judul sehingga setiap sekolah dapat 118 set buku, yang dimulai dari tanggal kontrak 2 Nopember 2015 hingga 18 Desember 2015, jelas Haeruddin.
"Saya hanya melaksanakan kegiatannya proyek tersebut untuk 10 kabupaten/kota dengan 10 judul dan 118 sub judul jadi setiap sekolah mendapatkan 118 set buku, saat ini sedang dalam pendistribusian dan akan berakhir sampai tanggal 18 Desember karena kontraknya sampai 18 Desember 2015," ujar Haeruddin.
Disinggung mengenai adanya dugaan kerjasama atau persekongkolan sehingga adanya perusahan yang kecewa dan melaporkan ke kejati kaltim, Haeruddin menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu ada datang dari PT. Abrar menemui dirinya dan KPA Basmen Nainggolan dengan menyampaikan surat laporannya yang tembusannya ke kita, terang Haeruddin.

PPTK Haeruddin juga menjelaskan bahwa dalam hal melakukakan lelang ULP/Pokja sangat berperan yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun juga, ujar Haeruddin.
"Keputusan ULP/Pokja bisa dibatalkan oleh KPA kalau ada bukti-bukti lelang itu bermasalah dan tidak sesuai prosedur maka KPA bisa batalkan lelang tersebut," tegas Haeruddin.
Berikut kutipan Copy Summary yang diberikan Ketua Panitia Lelang/ULP Supyansyah, adanya sanggahan dari beberapa kontraktor yang merasa kecewa karena ada dugaan atau persekongkolan yang dilakukan Panitia lelang yang dilakukan hanya 2 orang.

1. Pertanyaan dari CV Diamond pada tanggal (20/11) pukul 11.13 Wita di Samarinda, "Selamat pagi, siang dan malam, kami dari rekanan asal kaltim mengusulkan kepada panitia, pptk, ppk, KPA dan pengguna anggaran, kegiatan ini untuk meniadakan surat dukungan dari distributor barang yang dimaksud atau sekalian saja membatalkan lelang pengadaan ini, dikarenakan kami dari rekanan tidak diberikan surat dukungan oleh distributor ataupun principal yang memegang produk barang yang akan dilelang tersebut, dengan alasan tidak jelas. Dalam hal tersebut, kami melihat adanya pengucian surat dukungan untuk barang yang dilelang dari salah satu rekanan ataupun distributor dan hal ini tidak sesuai dengan undang-undang serta peraturan pemerintah tentang persaingan usaha dan monopoli,".
2. Pada pada tanggal (20/11) pukul 11.50 Wita CV. Diamon juga menulis, "Sebaiknya di batalkan saja lelang ini, buat apa juga melaporkan ke kppu kalo pun sudah terdapat calon pemenangnya, kami disini hanya melakukan tindakan pencegahan atas kecurangan yang akan terjadui dalam pelelangan inui, kalo anda sebagai panitia hanya sebagai pihak yang melelangkan saja sama saja anda turut mendukung kecurangan tersebut, pada hal panitia sudah dapat laporan akan terjadi kecuranganuntuk pengadaan ini,".
3. Dihari yang sama pada pukul 11.47 Wita, CV Multindo Prima Perkasa juga menuding adanya permainan atau kecurangan antara distributor dengan Panitia Lelang/ULP, karena pada saat pihaknya mencoba untuk meminta surat dukungan tidak diberikan, namun disarankan untuk karena paket tersebut sudah digiring dari 8 bulan yang lalu sebelum pelelangan.

Lelang proyek yang hanya dilakukan 2 orang panitia, salah seorang praktisi Hukum yang berkecimpung pada Diknas Kaltim, mengatakan bahwa, tidak dibenarkan lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 panitia, hal tersebut melanggar Undang-undang dan harus dibatalkan, ujarnya.

"Tidak boleh lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 orang panitia, harus dilakukan oleh 3 orang panitia, kalau pada saat memasuki lelang ada panitia yang mengundurkan diri, maka seharusnya dibatalkan dan ketua panitia membentuk lagi panitia lelang baru, dapat melaksanakan kegiatan lelang proyek tersebut," ujarnya.

Demikian juga Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH, mengatakan bahwa, lelang proyek tidak boleh dilakukan oleh 2 orang panitia saja, harus dilakukan oleh 5 orang atau ganjil jadi kalau hanya dilakukan oleh dua orang saja maka, ketua panitia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tegas Muis.

"Dalam lelang proyek tidak boleh dilakukan hanya dua orang saja, panitia lelang harus 5 orang atau ganjil, kalau hanya dua orang saja panitia maka, ketua panitia lelang melakukan pelanggaran undang-undang," tegas Muis.
Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Kaltim, H. Nasrun (panggilan akrabnya H. Alung), mengatakan tidak boleh lelang proyek dilakukan oleh 2 orang saja, harus ganjil yaitu 3 atau 5 orang. "Yang mengambil keputusan harus ganjil 3 atau 5 orang panitia, lihatlah Hakim di Pengadilan atau KPK selalu yang ganjil, ujar H Alung ketika dimintar komentar pewarta di ruang kerjanya Gedung DPRD Kaltim Karang Paci, Jumat (11/12). (Ahmad Gajali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istri Mantan Dirut Bank Kaltim di Dakwa Lakukan Perjinahan

5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS