Dugaan Ada Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar, Kewenangan Hanya Pada KPA
Minggu, 13 Desember 2015
Basmen Nainggolan (Foto: Istimewa)
SAMARINDA,
Berita HUKUM - Dugaan adanya persekongkolan dalam proyek Ensiklopedi
Diknas Kalimantan Timur (Kaltim) untuk SMP dan SMK se Kaltim dengan
menggunakan anggaran APBD Tahun 2015 senilai Rp 7,4 Milyar dengan
pemenang PT. Raja Alam Permata, yang pengadaan lelangnya yang hanya
dilakukan oleh panitia lelang /ULP hanya 2 orang yang merupakan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua paniatia lelang
Sufyansyah.
SerbagaiKetua Panitia Lelang, akhirnya Sufyansyah mengaku bahwa, lelang proyek tersebut hanya dilakuakan oleh dua orang saja, karena yang satunya mengundurkan diri ketika memasuki hari pelelangan, jelasnya.
"Lelang proyek ini saya selaku ketua panitia lelang dan Sudarwati sebagai anggota, satunya jangan ditulis namanya karena pada saat mulai masuk lelang mengundurkan diri jadi hanya berdua saja," ujar Sufyansyah.
Ditempat terpisah PPTK pengadaan proyek buku Ensiklopedi Diknas Kaltim 2015 senilai Rp 7,4 Milyar, Haeruddin ketika dikanfirmasi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa, dirinya hanya melaksanakan proyek buku Ensiklopedi tersebut untuk 10 Kabupaten/kota se Kaltim dengan 10 judul buku dan 118 sub judul sehingga setiap sekolah dapat 118 set buku, yang dimulai dari tanggal kontrak 2 Nopember 2015 hingga 18 Desember 2015, jelas Haeruddin.
SerbagaiKetua Panitia Lelang, akhirnya Sufyansyah mengaku bahwa, lelang proyek tersebut hanya dilakuakan oleh dua orang saja, karena yang satunya mengundurkan diri ketika memasuki hari pelelangan, jelasnya.
"Lelang proyek ini saya selaku ketua panitia lelang dan Sudarwati sebagai anggota, satunya jangan ditulis namanya karena pada saat mulai masuk lelang mengundurkan diri jadi hanya berdua saja," ujar Sufyansyah.
Ditempat terpisah PPTK pengadaan proyek buku Ensiklopedi Diknas Kaltim 2015 senilai Rp 7,4 Milyar, Haeruddin ketika dikanfirmasi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa, dirinya hanya melaksanakan proyek buku Ensiklopedi tersebut untuk 10 Kabupaten/kota se Kaltim dengan 10 judul buku dan 118 sub judul sehingga setiap sekolah dapat 118 set buku, yang dimulai dari tanggal kontrak 2 Nopember 2015 hingga 18 Desember 2015, jelas Haeruddin.
"Saya
hanya melaksanakan kegiatannya proyek tersebut untuk 10 kabupaten/kota
dengan 10 judul dan 118 sub judul jadi setiap sekolah mendapatkan 118
set buku, saat ini sedang dalam pendistribusian dan akan berakhir sampai
tanggal 18 Desember karena kontraknya sampai 18 Desember 2015," ujar
Haeruddin.
Disinggung mengenai adanya
dugaan kerjasama atau persekongkolan sehingga adanya perusahan yang
kecewa dan melaporkan ke kejati kaltim, Haeruddin menjelaskan bahwa
beberapa waktu yang lalu ada datang dari PT. Abrar menemui dirinya dan
KPA Basmen Nainggolan dengan menyampaikan surat laporannya yang
tembusannya ke kita, terang Haeruddin.
PPTK
Haeruddin juga menjelaskan bahwa dalam hal melakukakan lelang ULP/Pokja
sangat berperan yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun juga, ujar
Haeruddin.
"Keputusan ULP/Pokja bisa
dibatalkan oleh KPA kalau ada bukti-bukti lelang itu bermasalah dan
tidak sesuai prosedur maka KPA bisa batalkan lelang tersebut," tegas
Haeruddin.
Berikut kutipan Copy
Summary yang diberikan Ketua Panitia Lelang/ULP Supyansyah, adanya
sanggahan dari beberapa kontraktor yang merasa kecewa karena ada dugaan
atau persekongkolan yang dilakukan Panitia lelang yang dilakukan hanya 2
orang.
1. Pertanyaan dari CV Diamond pada tanggal (20/11) pukul 11.13 Wita di Samarinda, "Selamat
pagi, siang dan malam, kami dari rekanan asal kaltim mengusulkan kepada
panitia, pptk, ppk, KPA dan pengguna anggaran, kegiatan ini untuk
meniadakan surat dukungan dari distributor barang yang dimaksud atau
sekalian saja membatalkan lelang pengadaan ini, dikarenakan kami dari
rekanan tidak diberikan surat dukungan oleh distributor ataupun
principal yang memegang produk barang yang akan dilelang tersebut,
dengan alasan tidak jelas. Dalam hal tersebut, kami melihat adanya
pengucian surat dukungan untuk barang yang dilelang dari salah satu
rekanan ataupun distributor dan hal ini tidak sesuai dengan
undang-undang serta peraturan pemerintah tentang persaingan usaha dan
monopoli,".
2. Pada pada tanggal
(20/11) pukul 11.50 Wita CV. Diamon juga menulis, "Sebaiknya di batalkan
saja lelang ini, buat apa juga melaporkan ke kppu kalo pun sudah
terdapat calon pemenangnya, kami disini hanya melakukan tindakan
pencegahan atas kecurangan yang akan terjadui dalam pelelangan inui,
kalo anda sebagai panitia hanya sebagai pihak yang melelangkan saja sama
saja anda turut mendukung kecurangan tersebut, pada hal panitia sudah
dapat laporan akan terjadi kecuranganuntuk pengadaan ini,".
3. Dihari yang sama pada pukul 11.47 Wita, CV Multindo Prima Perkasa juga
menuding adanya permainan atau kecurangan antara distributor dengan Panitia Lelang/ULP,
karena pada saat pihaknya mencoba untuk meminta surat dukungan tidak
diberikan, namun disarankan untuk karena paket tersebut sudah digiring
dari 8 bulan yang lalu sebelum pelelangan.
Lelang proyek yang hanya dilakukan 2 orang panitia, salah seorang praktisi Hukum yang berkecimpung pada Diknas Kaltim, mengatakan bahwa, tidak dibenarkan lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 panitia, hal tersebut melanggar Undang-undang dan harus dibatalkan, ujarnya.
"Tidak boleh lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 orang panitia, harus dilakukan oleh 3 orang panitia, kalau pada saat memasuki lelang ada panitia yang mengundurkan diri, maka seharusnya dibatalkan dan ketua panitia membentuk lagi panitia lelang baru, dapat melaksanakan kegiatan lelang proyek tersebut," ujarnya.
Demikian juga Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH, mengatakan bahwa, lelang proyek tidak boleh dilakukan oleh 2 orang panitia saja, harus dilakukan oleh 5 orang atau ganjil jadi kalau hanya dilakukan oleh dua orang saja maka, ketua panitia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tegas Muis.
"Dalam lelang proyek tidak boleh dilakukan hanya dua orang saja, panitia lelang harus 5 orang atau ganjil, kalau hanya dua orang saja panitia maka, ketua panitia lelang melakukan pelanggaran undang-undang," tegas Muis.
Lelang proyek yang hanya dilakukan 2 orang panitia, salah seorang praktisi Hukum yang berkecimpung pada Diknas Kaltim, mengatakan bahwa, tidak dibenarkan lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 panitia, hal tersebut melanggar Undang-undang dan harus dibatalkan, ujarnya.
"Tidak boleh lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 orang panitia, harus dilakukan oleh 3 orang panitia, kalau pada saat memasuki lelang ada panitia yang mengundurkan diri, maka seharusnya dibatalkan dan ketua panitia membentuk lagi panitia lelang baru, dapat melaksanakan kegiatan lelang proyek tersebut," ujarnya.
Demikian juga Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH, mengatakan bahwa, lelang proyek tidak boleh dilakukan oleh 2 orang panitia saja, harus dilakukan oleh 5 orang atau ganjil jadi kalau hanya dilakukan oleh dua orang saja maka, ketua panitia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tegas Muis.
"Dalam lelang proyek tidak boleh dilakukan hanya dua orang saja, panitia lelang harus 5 orang atau ganjil, kalau hanya dua orang saja panitia maka, ketua panitia lelang melakukan pelanggaran undang-undang," tegas Muis.
Hal yang sama dikatakan Ketua
DPRD Kaltim, H. Nasrun (panggilan akrabnya H. Alung), mengatakan tidak
boleh lelang proyek dilakukan oleh 2 orang saja, harus ganjil yaitu 3
atau 5 orang. "Yang mengambil keputusan harus ganjil 3 atau 5 orang
panitia, lihatlah Hakim di Pengadilan atau KPK selalu yang ganjil, ujar H
Alung ketika dimintar komentar pewarta di ruang kerjanya Gedung DPRD
Kaltim Karang Paci, Jumat (11/12). (Ahmad Gajali)
Komentar
Posting Komentar