Oknum Jaksa Pengedar Sabuh Ditangkap Polisi
Tanggal : Selasa, 16 September 2014
SAMARINDA---Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda,
Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Didik Wahyudi Widodo, SH Bin Sumianto, Jaksa dari
Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), karena kedapatan sedang berpesta
narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kos Jl. PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan
Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (15/9) malam.
Murdi, serta barang bukti 3 poket sabu seberat 0,91gram bruto, satu buah timbangan, satu
buah alat isap bong serta dua buah hp serta uang tunai Rp 300.000,- hasil penjualan barang
haram tersebut.
"Benar pada hari Senin tangal 15 September 2014 sekitar pukul 19.00 WITA telah dilakukan
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh
Gunawan dan seorang Jaksa bernama DWW, di jl PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan
Sempaja Samarinda Utara dengan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,91 gram. Saat
ini, masih kita proses untuk melakukan pengembangan ," kata Kasat Reserse Narkoba
Polresta Samarinda, Kompol Bambang.
Kronologi penangkapan oknum Jaksa di Perumahan Perum Tepian, berawal dari informasi
masyarakat bahwa di perumahan tersebut sering dilakuakn pesta narkoba, setelah dilakukan
penyelidikan dan mendapatkan rumahnya, setelh melakukan pemantauan diketahui adanya
kegiatan tersebut didalam rumh sehingga dilakukan pendobrakan, didapti kedua pelaku
sedang melakukan pesta sabu, juga berikur barang bukti sabu kita amankan, jelas Bambang.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Gunawan mengaku awalnya membeli sabu tersebut
dari oknum Jaksa Didik, setelah itu mereka berdua melakukan pesta sabu di kosnya, dan hal
tersebut diakuinya pada saat penangkapan, terang Bambang.
barang tersebut di beli dari oknum Jaksa Didi, dalam pengembangan sementara oknum
Jaksa Didik sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut,” ujar bambang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,
tegas Bambng.
Untuk diketahu bahwa oknum Jaksa Didik Wahyudi Widodo, SH sekitar bulan Desember
2013 atau Januari 2014 yang lalu saat menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan negeri
Samarinda terlibat kasus terbukti dalam sidan di Pengaduilan Negeri Samarinda mengganti
barang bukti sabu menjadi tawas, sehingga di non aktifkan dan di tarik pada Kejaksaan
Tinggi Kaltim, belakangan diketahui bahwa oknum jaksa yang terkenal nakal di lingkungan
Kejaksaan di kaltim tersebut telah pindah kembali di Kejaksaan Negeri Tenggarong, dan
akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskoba Polres samarinda dalam pesta sabu. (agb)


Komentar
Posting Komentar